Rabu, 16 Maret 2011

ARTIKEL


SAKSI DALAM PERNIKAHAN
Oleh : Nur Khamid

Pernikahan dalam Islam tidaklah semata-mata hubungan kontrak atau keperdataan biasa akan tetapi ia mempunyai nilai ibadah, sehingga perlu diatur dengan persyaratan dan rukun tertentu yang harus dipenuhi agar tujuan disyariatkannya pernikahan dapat tercapai. Dalam sebuah pernikahan, hadirnya dua orang saksi adalah rukun yang harus dipenuhi. Karena aqad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan qabul yang diucapkan oleh mempelai pria yang disaksikan oleh dua orang saksi.[1] Oleh karena itu, sebuah pernikahan tidak dianggap sah[2] kecuali dengan hadirnya:
  1. Wali dari pihak perempuan atau wakilnya
  2. Dua orang saksi yang adil, muslim, merdeka, mukallaf dan laki-laki.[3]
Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah, sehingga setiap pernikahan harus dihadiri dua orang saksi (ps. 24 KHI). Karena itu kehadiran saksi dalam akad  nikah mutlak diperlukan, bila saksi tidak hadir/tidak ada maka akibat hukumnya adalah pernikahan tersebut dianggap tidak sah. UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 26 (1) menyatakan dengan sangat tegas:
"Perkawinan yang dilangsungkan di muka Pegawi Pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami istri, jaksa dan suami atau istri".

Rasulullah sendiri dalam berbagai riwayat hadits walaupn dengan redaksi berbeda-beda menyatakan urgensi adanya saksi nikah, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits:
لاَ نِكَاحَ إِلاَ بوَلِيٍِّ وَ شَاهِدَيْ عَدْلٍ
"Tidak sah suatu akad nikah kecuali (dihadiri) wali dan dua orang saksi yang adil'. [4]
Bahkan dalam sebuah hadits lain yang diriwayatkan Turmudzi dinyatakan bahwa pelacur-pelacur (al-baghaya) adalah perempuan-perempuan yang menikahkan dirinya sendiri tanpa dihadiri dengan saksi (bayyinah).

Pengertian Saksi
Dalam peraturan perundangan yaitu pada KUHAP Pasal 1 (26) dinyatakan tentang pengertian saksi yaitu:
"Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan perkara tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengertahuannya itu".

Al-Qur'an sendiri tidak secara tegas menyebutkan adanya saksi dalam sebuah pernikahan sebagaimana tidak disebutkannya rukun yang lain. Dalam QS Ath-Thalaq dinyatakan :
(#rßÍkô­r&ur ôursŒ 5Aôtã óOä3ZÏiB (#qßJŠÏ%r&ur noy»yg¤±9$# ¬! 4  
"... dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah." (Ath-Thalaq : 2)

Dalam ayat lain, Al-Qur'an menjelaskan fungsi penting dari hadirnya saksi dalam sebuah peristiwa muamalah.
(#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# ÇËÑËÈ
"…dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya…" (al-Baqarah; 282)

Dalam hadits dinyatakan bahwa nikah itu hanya sah bila dihadiri oleh dua orang saksi sebagaimana hadits : …" tidak syah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil”.[5]
Aturan perundangan di Indonesia yang digunakan sebagai pegangan bagi rakyat Indonesia dan Petugas Pencatat Nikah berkaitan dengan saksi diantaranya dalam KMA No. 298 tahun 2003 tentang Pencatatan Nikah pada Bab IX Pasal 20 (1) dinyatakan bahwa :
"Akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN atau P3N di luar Jawa yang mewilayahi tempat tinggal calon istri dan dihadiri oleh dua orang saksi".

KMA No. 298 tahun 2003 Pasal 28 (2) menyatakan :
"Sesaat setelah akad nikah dilaksanakan akta nikah ditandatangani oleh PPN, suami, istri, wali nikah dan saksi-saksi dalan model N jika pelaksanaan akad nikah di balai nikah dan dalam model NB jika pelaksanakaan akad nikah diluar balai nikah"

Masih dalam KMA No. 298 tahun 2003 Pasal 35 juga menyatakan bahwa;
(1) saksi-saksi yang hadir pada waktu pencatatan nikah dan rujuk dipilih oleh yang bersangkutan, beragama Islam, sudah mencapai umur 19 th dan memenuhi syarat-syarat menurut hukum
(2) Keluarga dekat, pegawai KUA Kecamatan atau P3N dapat diterima menjadi sebagai saksi

Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia disebutkan pula aturan mengenai saksi dalam pernikahan. Keseluruhan materinya terambil dari kitab fiqih menurut jumhur ulama, terutama fiqh Syafi’iyah, sebagai berikut:
Pasal 24: “(1) Saksi dalam pernikahan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah, (2) Setiap pernikahan harus dipersaksikan oleh dua orang saksi”.
Pasal 25: “Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan, dan tidak tuna rungu atau tuli”.
Pasal 26: “Saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan”.

Dengan kesemua syarat tersebut dimaksudkan bahwa saksi dapat mengerti dan memahami maksud akad nikah itu.
Dalam pasal 17 (1) Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa :
"sebelum berlangsungnya perkawinan, Pegawai Pencatat Nikah menanyakan lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah."

Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pada pasal 11 (2)  telah menyatakan bahwa :
"Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam ditandatangi pula oleh wali Nikah atau yang mewakilinya".

SYARAT-SYARAT SAKSI NIKAH
Kehadiran saksi sebagai rukun nikah memerlukan persyaratan-persyaratan agar nilai persaksiannya berguna bagi sahnya sebuah akad nikah. Sebagaimana dinyatakan dalam hadits:
لاَ نِكَاحَ إِلاَ بِشَاهِدَيْ عَدْلٍ وَوَلِيٍّ مُرشِدٍ وَمَا كَانَ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بَاطِلٌ
"Tidak sah sebuah pernikahan itu kecuali dengan dua orang saksi yang adil dan wali juga mursyid (jujur), pernikahan yang tidak memenuhi hal itu maka batal."
Wali dan saksi bertanggungjawab atas sahnya sebuah akad perkawinan, oleh karena itu tidak semua orang dapat diterima menjadi wali atau saksi, ia harus memenuhi syarat tertentu.[6] Dalam sebuah majelis aqad nikah, sesungguhnya semua yang hadir menyaksikan akad itu dengan mata kepala mereka kesemuanya adalah saksi nikah. Hanya saja pembahasan disini adalah yang dijadikan batas minimal saksi dan kriterianya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh dua orang saksi yang mutlak diperlukan untuk keabsahan akad. Adapun syarat-syarat seorang bisa menjadi saksi nikah adalah:
1.      Islam
Para ulama sepakat bahwa diantara syarat saksi dalam sebuah pernikahan adalah status saksi itu harus orang yang beragama Islam. Namun bila mempelai wanita yang dinikahi itu berasal dari ahlul kitab (kitabiyah), maka ada beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama. Dalam hal mempelai wanita ahlul kitab, Abu Hanifah dan Abu Yusuf adalah termasuk sebagian ulama yang membolehkan saksi nikah dari kalangan yang juga ahlul kitab. Namun Imam As-Syafi‘i, Imam Ahmad bin Hanbal, Muhammad bin Al-Hasan tidak memperbolehkannya.
Sedangkan bagi muallaf, maka sudah jelas status ke-Islamannya dan tidak bisa dikategorikan non muslim. Karena itu syarat ke-Islaman saksi dalam pernikahannya mutlak tidak bisa ditawar-tawar lagi.
2.      Baligh/Dewasa
Saksi nikah, keduanya harus masuk dalam kategori mukalaf. Mukalaf adalah orang yang telah balig dan berakal. Anak kecil atau orang yang kurang akal (gila) tidak sah perwaliannya serta persaksiannya hal ini dikarenakan anak kecil, orang gila, orang mabuk, atau tuli mereka dianggap tidak ada[7] dan tidak cakap hukum (mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum/dimintai pertanggungjawaban hukum).
3.      Berakal sehat/Tidak gila
4.      Merdeka(bukan Budak)
Ulama Syafi'iyah menetapkan syarat bahwa saksi harus merdeka, demikian juga ulama Hanafiyah yang berpendapat bahwa dua orang saksi itu harus dari orang merdeka,  namun Imam Ahmad menyatakan bahwa saksi boleh berasal dari budak karena kesaksian mereka dalam masalah lain dapat diterima, alasan lain karena dalam Al-Quran dan Hadits tidak disebutkan jelas keadaan saksi itu harus merdeka. 
5.      Laki-Laki (minimal dua orang laki-laki) [8]
Keduanya harus laki-laki, sebagaimana dinyatakan hadits riwayat Ahmad yang menyatakan "dari Zuhri, bahwa beliau berkata; telah berjalan sunah dari Rasulullah SAW bahwasannya seorang wanita tidak boleh menjadi saksi dalam masalah pidana, nikah dan talak. (HR Abu Ubaidah). Syafi'I dan hambali mensyaratkan bahwa saksi harus laki-laki. Kesaksian satu orang laki-laki dan dua orang perempuan tidak sah sebagaimana hadits riwayat Abu Ubaidah dan Zuhri yang menjelaskan bahwa Nabi SAW menyatakan perempuan tidak sah menjadi saksi dalam urusan pidana, nikah dan thalaq. Pendapat ini menjadi pendapat Syafi'iyah dan Hanabilah.
Namun menurut hanafiyah menyatakan bahwa dua orang saksi boleh dari wanita yakni dari dua orang wanita dan satu laki-laki karena adanya ayat :
(#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$#  ÇËÑËÈ
…dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya… (al-Baqarah ; 282)
Dalam berbagai tulisan dinyatakan bahwa akad nikah walaupun merupakan bidang muamalah akan tetapi bukanlah merupakan suatu aqad jual beli atau kebendaan, juga bukan untuk tujuan memperoleh keadilan, sehingga saksi dari perempuan tidak sah begitu juga dalam urusan pidana.
6.      Adil, sehingga saksi yang fasik dianggap tidak sah [9]
Dewasa ini kita sering melihat atau bahkan memilih saksi pernikahan dari sembarang orang yang kebetulan hadir di tempat walimatul aqdi. Padahal Nabi SAW mempersyaratkan saksi yang adil bagi keabsahan sebuah pernikahan. Adapun ciri-ciri seorang muslim dikatakan "adil" bila dalam dirinya mempunyai sifat-sifat:
v      Menjauhi segala dosa besar, tidak terus menerus mengerjakan dosa kecil
v      Baik hati
v      Dapat dipercayai,  sewaktu marah tidak akan melanggar kesopanan
v      Menjaga kehormatannya[10]
Keduanya harus adil dalam kacamata lahiriah. Keadilan keduanya (atau salah satunya) menjadi batal jika keduanya (atau salah satunya) diketahui tidak adil baik secara lahir maupun batin. Orang yang adil adalah seorang Muslim yang menjauhkan diri dari dosa baik yang besar maupun yang kecil, mampu menjaga kehormatan dirinya, terpercaya, dan dapat menahan amarah. Oleh karena itu, tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya dua orang saksi yang adil. Al-Imam At-Tirmidzi Rahimahullahu mengatakan:
“Pengamalan hal ini ada di kalangan ahlul ilmi, baik dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi’in dan yang lainnya. Mereka mengatakan bahwa tidak sah pernikahan tanpa adanya saksi-saksi. Tidak seorang pun di antara mereka yang menyelisihi hal ini, kecuali sekelompok ahlul ilmi dari kalangan mutaakhirin.” (Sunan At-Tirmidzi, 2/284)

Dalam beberapa literature yang lain dijelaskan bahwa kriteria adil dalam majelis akad nikah yaitu apabila seseorang tidak memperlihatkan kedzalimannya pada majelis akad yang sedang berlangsung. Pengertian adil sebagaimana dijelaskan dalam Zaitunah al-Ilqah hal. 115 adalah :
وَالعَدْلُ : مَنْ غَلَبَتْ طَاعَتُهُ صَغَائِرُهُ.... إِلَى أَنْ قَالَ وَهُمَا مَنْ لاَ يُعْرَفُ لَهُمَا مُفَسِّقٌ
Adil adalah orang yang ketaatan (kepada Allah) nya lebih dominan dari dosa kecilnya... sampai pada pernyataan kedua saksi itu adalah orang yang tidak diketahui kefasikannya.

Secara lahiriyah, dua saksi itu boleh terdiri dari dua orang yang belum diketahui identitas adil mereka, namun hendaknya mereka disuruh untuk taubat terlebih dahulu sebelum akad dimulai dengan tujuan untuk berhati-hati dalam mengangkat saksi. Dan ketidakjelasan status adil atau tidaknya saksi itu akan hilang bila ada orang yang adil yang menyatakan bahwa mereka adalah fasik. Apabila kemudian saksi yang diketahui fasik tersebut melakukan taubat seketika itu juga di waktu akad dimulai maka kesaksiannya juga hendaknya ditolak dan digantikan oleh orang lain.[11]
Imam Hanafi menyatakan bahwa saksi nikah tidak dipersyaratkan harus adil, sehingga meskipun saksi adalah orang fasik maka tetap sah karena maksud adanya saksi nikah itu untuk diketahui umum.
Sedangkan syafi'I menyatakan bahwa saksi itu harus adil, namun jika terdapat saksi yang tidak diketahui adil tidaknya sedang pada saat itu tidak dapat dijumpai orang lain maka kesaksiannya dapat diterima dan nikahnya sah. Adilnya seseorang cukup dilihat pada saat ia berada di dalam majelis aqad nikah bila ia sedang tidak melakukan maksiat, maka ia dianggap adil pada saat itu.
7.      Tidak sedang haji atau umrah
8.      Tidak dipaksa [12]
9.      Dapat melihat, bicara dan mendengar serta paham/mengerti maksud akad tersebut.[13]
Seorang saksi dipersyaratkan dapat mendengar, dapat melihat, teliti, dapat berbicara, dan tidak memiliki cacat-cacat yang membuatnya hina. Banyak ulama yang mempersyaratkan bahwa kesaksian seorang saksi yang buta, tuli, bisu, sulit berbicara, atau pun bodoh tidak dapat diterima. Namun ulama madzhab selain ulama Syafi'iyah menyatakan bahwa boleh orang buta menjadi saksi dengan syarat ia mengenal betul suara orang yang melaksanakan akad.
10.  Memahami bahasa yang digunakan untuk ijab qabul.[14]
11.  Hadir dalam majelis dan menyaksikan ijab qabul secara langsung.[15]
Para saksi nikah diwajibkan mempersaksikan atas akad nikah tersebut (menyaksikan langsung akad nikah tersebut dengan mata kepala sendiri) dengan dalil hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma secara marfu’:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1839, 1858, 1860 dan Shahihul Jami’ no. 7556, 7557)

12.  Tidak menjadi calon wali.[16]

Kedudukan Saksi Nikah Dalam Pernikahan
Adanya saksi nikah menentukan sahnya sebuah pernikahan tidaklah diragukan lagi. ulama tiga madzhab yaitu madzhab Hanafi, Syafii, dan Hanbali menyatakan bahwa sebuah pernikahan tidak sah tanpa ada saksi, namun sah menurut ulama Madzhab Maliki dengan wajib mengumumkan nikahnya itu. Jadi bila ada orang yang ber akad nikah sirri (sembunyi/rahasia) tanpa ada saksi dan tidak diumumkan maka batal nikahnya. (sebagaimana dinyatakan dalam Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil Aimmah – Al faqih  Abdurrahman As syafii ad Damasqy).
Imam syafi'i memasukkan dua orang saksi sebagi syarat, bukan sebagai rukun. Dalam Kitab Bidayatul Mujtahid hal. 17 Juz 2  disebutkan bahwa Imam Abu Hanifah, Syafii dan Malik sependapat bahwa persaksian termasuk syarat bagi nikah hanya mereka berselisih pendapat apakah menjadi syarat sahnya nikah atau menjadi syarat tamam (kesempurnaan) nikah. [17] Dalam hal ini pendapat mereka adalah:
v      Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa saksi nikah itu termasuk ketentuan syara, oleh karena itu saksi merupakan syarat sahnya nikah yang harus ada pada waktu berlangsungnya akad nikah.
v      Abu Hanifah berpendapat bahwa saksi nikah itu diadakan dengan maksud untuk menghindarkan perselisihan dan pengingkaran. Karena itu saksi hanya termasuk tamam (kesempurnaan) dengan memmbawa tujuan I’lan, yakni pemberitahun akan terjadinya nikah. Oleh sebab itu saksi boleh terdiri dari 2 orang fasik.
v      Menurut syafi’I bahwa saksi nikah itu mempunyai dua maksud yaitu maksud I’lan dan maksud syara’. Oleh karenanya saksi nikah harus dari orang yang adil dan tidak sah bila dari orang yang fasik. Imam syafi’I sendiri memasukkan dua orang saksi (syahidain) itu sebagai syarat nikah, bukan sebagai rukun nikah.
v      Abu Sufyan As-Tsauri berpendapat bahwa saksi itu tidak termasuk syarat nikah, sama juga syarat sah atau syarat tamam nikah. Mereka menyandarkan argumennya berdasarkan atsar bahwa Hasan Bin Ali pernah nikah tanpa saksi walaupun kemudian pernikahan tersebut diumumkan.
v      Sedangkan Abu Hanifah dan Syafi’i berpendapat bahwa nikah yang sudah ada dua orang saksi adalah tidak nikah sirri, maka tidak di fasakh sekalipun berpesan dengan sembunyi (kitman).[18]
v      Imam malik berpendapat bahwa persaksian tidak mengandung I’lan, ketika dua orang saksi itu berpesan untuk menyembunyikan akad nikah, merahasiakan dan tidak memberitahukan kepada khalayak ramai maka perkawinannya tetap sah namun dianggap sirri dan harus di fasakh. Lebih lanjut argumentasi Imam Malik didasarkan pada kualitas hadits yang mengemukakan tentang saksi dalam perkawinan, diantaranya adalah:
“Dari “Imran bin Hussein, dari Nabi SAW. Beliau pernah bersabda: “tidak sah perkawinan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adi“. (Penuturan Ahmad bin Hanbal dalam riwayat anaknya, Abdullah).

Kedudukan hadits tersebut menurut informasi al-Tirmidzi dan dikeluarkan oleh al-Daruquthni dan al-Baihaqi adalah hadits Hasan, karena dalam isnadnya ada perawi yang dikategorikan Matruk yaitu Abdullah bin Mahruz. Demikian juga Malik menilai hadits tersebut sebagai hadits munqathi’. Imam Malik dan ulama hadits lainnya dalam meneliti hadits yang mengungkapkan imperative adanya saksi dalam perkawinan menggunakan pendekatan kebahasaan. Mereka berpendapat bahwa saksi itu bukan syarat sah, karena kalimat nafiylaa ilaaha“ dalam hadits di atas menunjukkan makna kesempurnaan (lil itmam) bukan keabsahan  (lishihhah). 
Karena itu Imam Malik dan ulama hadits lain, mengatakan bahwa hadits yang mengemukakan adanya saksi dalam perkawinan semuanya adalah dha’if oleh karenanya Malik berpendapat bahwa dalil tentang imperative adanya saksi dalam perkawinan bukan merupakan dalil qath’iy, tapi hanya dimaksudkan sad al-dzari’ah. Dan menurutnya saksi tidak wajib dalam akad nikah, tetapi perkawinan tersebut harus dii’lankan sebelum dukhul dan saksi bukanlah syarat sah suatu perkawinan. Alasan yang dikemukakan Imam Malik, yaitu ada hadits yang dinilainya lebih shahih, diantaranya:
“Diterima dari Malik ibn al-Mundzir, dia berkata ‘ sesungguhnya Nabi SAW. Telah membebaskan shafiyah r.a. lalu menikahkannya tanpa adanya saksi “ ( HR Al-Bukhari ).

Menurut jumhur ulama, perkawinan yang tidak dihadiri saksi tidak sah. Jika ketika ijab qabul tak ada saksi yang menyaksikan, sekalipun diumumkan kepada khalayak ramai dengan cara lain, tetap tidak sah. Demikian juga apabila saksi nikah diminta untuk tidak mengumumkan pada khalayak atau menyembunyikan/merahasiakan terjadinya suatu pernikahan maka nikah tersebut menjadi tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits:
"Pelacur yaitu perempuan yang mengawinkan dirinya tanpa saksi (HR Ibnu Abbas).
"Tidak sah suatu perkawinan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. (HR. Aisyah)
Terlepas dari perbedaan pendapat antar ulama mengenai saksi nikah termasuk dalam syarat atau rukun nikah, yang jelas keberadaannya saksi nikah menjadi bagian penting yang harus dipenuhi. Ketiadaan saksi berakibat akad nikah tidak sah.
Umar secara tegas bahkan menyatakan bahwa sebuah pernikahan yang dilakukan tanpa saksi pelakunya dirajam apabila mereka melakukan wati' (hubungan suami istri) sebagaimana hadits:
Ini kawin gelap dan aku tidak membenarkan dan andaikata saat itu aku hadir tentu akan kurajam (HR Malik).

Hikmah adanya saksi nikah dalam pernikahan
Perkawinan adalah merupakan salah satu bentuk perjanjian yang dibuat oleh manusia, walaupun begitu akad nikah bukanlah suatu perjanjian kebendaan bukan pula dimaksudkan untuk kebendaan. Saksi mempunyai arti penting yaitu sebagai alat bukti apabila ada pihak ketiga yang meragukan perkawinan tersebut. Juga mencegah pengingkaran oleh salah satu pihak. Bahkan dalam pengertian akad nikah, keberadaan saksi juga disebutkan bahwa akad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria dan wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.
Saksi nikah selain merupakan rukun nikah juda dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan yang bakal terjadi dikemudian hari, apabila salah satu suami atau istri rerlibat perselisihan dan diajukan perkaranya ke pengadilan, saksi yang menyaksikan dapat memberi keterangan sehubungan dengan pemeriksaan perkaranya. Sehingga selain saksi harus hadir dan menyaksikan sendiri secara langsung ijab qabul tersebut, ia juga dimintai tandatangannya dalam akta nikah pada waktu dan di tempat ijab qabul tersebut diselenggarakan.
Fungsi lain kehadiran sakdi dalam akad nikah menurut abu hanifah adalah informasi (I'lan) telah dilangsungkannya sebuah akad nikah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan abu dawud "Umumkan akad nikah kalian dan tabuhlah rebana (HR Abu Dawud).[19]
Adapun perlunya saksi dalam pernikahan antara lain dengan alasan sebagi berikut:
1.      untuk memelihara kehormatan hubungan suami istri dari tuduhan kecurigaan pihak yang berwajib dan masyarakat
2.      untuk memperkuat ikatan pernikahan dan keturunannya.

Nikah Sirri Dan Kaitannya Dengan Saksi Nikah
Perihal nikah sirri berasal dari ucapan Umar bin Khattab r.a. Umar yang terperanjat tatkala diberitahu bahwa telah terjadi perkawinan yang tidak dihadiri oleh saksi kecuali oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Lantas Umar berkata yang artinya " Ini kawin gelap (sirri) dan aku tidak membenarkan dan andaikata saat itu aku hadir tentu akan kurajam (HR Malik). Pengertian kawin siri dalam persepsi Umar tersebut didasarkan oleh adanya kasus perkawinan yang hanya dengan menghadirkan seorang saksi laki-laki dan seorang perempuan. Ini berarti syarat jumlah saksi belum terpenuhi. Kalau jumlah saksi belum lengkap, meskipun sudah ada yang datang, maka perkawinan semacam ini menurut Umar dipandang sebagai nikah sirri.
Para ulama besar sesudahnya pun seperti Abu Hanifah, Malik, dan Syafi`i berpendapat bahwa nikah siri itu tidak boleh dan jika itu terjadi harus difasakh (batal). Namun apabila saksi telah terpenuhi tapi para saksi dipesan oleh wali nikah untuk merahasiakan perkawinan yang mereka saksikan, ulama besar berbeda pendapat. Imam Malik memandang perkawinan itu pernikahan sirri dan harus difasakh, karena yang menjadi syarat mutlak sahnya perkawinan adalah pengumuman.
Keberadaan saksi selain merupakan unsur pelengkap juga merupakan unsur vital dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Maka perkawinan yang ada saksi tetapi tidak ada pengumuman adalah perkawinan yang tidak memenuhi syarat. Namun Abu Hanifah, Syafi`i, dan Ibnu Mundzir berpendapat bahwa nikah semacam itu adalah sah. Abu Hanifah dan Syafi`i menilai nikah semacam itu bukanlah nikah siri karena fungsi saksi itu sendiri adalah pengumuman. Karena itu kalau sudah disaksikan tidak perlu lagi ada pengumuman khusus. Kehadiran saksi pada waktu melakukan aqad nikah sudah cukup mewakili pengumuman, bahkan meskipun minta dirahasiakan. Sebab, menurutnya, tidak ada lagi rahasia kalau sudah ada empat orang. Dengan demikian dapat ditarik pengertian bahwa kawin sirri itu berkaitan dengan fungsi saksi. Ulama sepakat bahwa fungsi saksi adalah pengumuman kepada masyarakat tentang adanya perkawinan.
Sedangkan dalam prakteknya di masyarakat indonesia, kawin sirri adalah perkawinan yang tidak disaksikan oleh orang banyak dan tidak dilakukan di depan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau dicatat di KUA. Padahal mencatatkan perkawinan sangat penting, terutama untuk mendapatkan hak-hak ketika terjadi hal yang tidak diinginkan dalam perkawinan itu sendiri.
Bila ada yang menyebut Islam tak mengatur pencatatan untuk perkawinan, hal itu tak benar. Harus dipahami pula bahwa perhatian Islam sangat besar. Bahkan pada pencatatan setiap transaksi utang dan jual beli pun dilakukan. Apa lagi menyangkut soal perkawinan. "Bila untuk urusan muamalah, seperti utang saja pencatatan dilakukan (QS al-Baqarah; 282), apalagi untuk urusan sepenting perkawinan. Alasannya, perkawinan akan melahirkan hukum-hukum lain, seperti hubungan pengasuhan anak dan hak waris.
Namun ironisnya, di dalam masyarakat kini, walaupun Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan sudah diberlakukan, praktik perkawinan (sirri) yang melanggar undang-undang ini terus saja berlangsung. Bahkan ada kecenderungan dalam masyarakat Islam, kawin siri dipandang sebagai perkawinan yang sah menurut agama. Dalam perkembangannya, kawin siri dipandang sebagai perkawinan yang sah menurut agama. Bahkan, modin atau kyai sebagai pelaksananya yang mengukuhkan perkawinan sirri.
Dalam pandangan Islam, perkawinan sirri dilaksanakan sekedar untuk memenuhi ketentuan mutlak sebagai sahnya akad nikah yang ditandai dengan adanya Calon pengantin laki-laki dan perempuan, Wali pengantin perempuan, dua orang saksi, Ijab dan Qobul. Keempat hal tersebut merupakan syarat sebagai rukun atau syarat wajib nikah. Umumnya, dalam sebuah perkawinan yang lazim, selain itu juga terdapat sunah nikah yang perlu dilakukan sebagai, di antaranya khutbah nikah, pengumuman perkawinan dengan penyelenggaraan walimah/perayaan menyebutkan mahar atau mas kawin. Jika demikian, maka dalam proses kawin siri yang dilaksanakan adalah rukun atau wajib nikahnya saja. Sementara sunah nikah tak dilaksanakan, khususnya mengenai pengumuman perkawinan atau yang disebut waliyah/perayaan. Dengan demikian orang yang mengetahui pernikahan tersebut juga terbatas pada kalangan tertentu saja. Keadaan demikian disebut dengan sunyi atau rahasia atau siri.
Perkawinan yang tanpa dicatatkan oleh PPN maka menurut syariat tetap sah karena pencatatan tersebut hanyalah syarat administratif saja sehingga menurut negara mempunyai hukum yang kuat, karena standar sah ditentukan oleh norma agama, namun tentu saja pernikahan tersebut mempunyai efek negatif terutama mengenai kepastian dan kekuatan hukum pernikahan itu sendiri.
Dari penjelasan diatas, kiranya dimasukkannya dua orang saksi menjadi rukun nikah oleh ulama itu bertujuan untuk memperkuat status pernikahan dan status seseorang supaya jangan diabaikan.[20] Pendapat inilah yang banyak dipergunakan oleh masyarakat Indonesia yang sudah berjalan lama dan pengawasan pelaksanaannya di Indonesia dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Tatkala produk hukum negara dilahirkan melalui ijtihad ulama dan untuk kemaslahatan rakyat, maka produk itu menjadi produk syariat juga. Adanya kaidah yang menyatakan: “keputusan pemerintah mengikat dan menghilangkan perselisihan” serta kaidah “keputusan pemerintah terhadap rakyatnya ditetapkan untuk kemaslahatan".
....Wallahu a'lam bi al showab

Daftar Referensi
v          H.S.A. Alhamdani, Risalah Nikah, Pustaka Amani, Jakarta, 2002
v          Abdurrahman Al-Jaziry, Kitab Al Fiqh Ala Al-Mazahib Al Arba'ah, Maktabah Al Tijariyah Kubra, Juz 4
v          Muhammad Syarif At-Thubani, Mabadi’ Al Fiqhiyyah, Juz 4, PT. At-Ta’lim, Kediri, tth
v          Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Juz 6, Kairo, Maktabah Al-Adab, tth
v          H. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Kurnia Esa, Jakarta, 1985.
v          Drs. Ahmad Rofik, MA, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998
v          Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi, Fathul Qarib, Daarul Fikri, Surabaya, tth
v          Zainuddin Ibnu Abdul Aziz Al-Malibary, Isryadul Ibad, terjemah oleh; H. Mahrus Ali, Mutiara Ilmu, Surabaya, 1995.
v          Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, juz 2, Semarang, Usaha Keluarga, tth.


---------- Tambahan -----------

AYAT AL-QUR'AN TENTANG SAKSI DALAM MUAMALAH
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãŠø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u Ÿwur ó§yö7tƒ çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gŠÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& Ÿw ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#ypk9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤=Ï9 #oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃Ïè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah (Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (al-baqarah; 282)

Ketentuan mengenai saksi-saksi : [21]
A. Bila adanya saksi tersebut menyangkut hak Allah sebagai berikut:
1.      Hukuman terhadap orang yang berzina; saksi harus empat orang laki-laki
ÓÉL»©9$#ur šúüÏ?ù'tƒ spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`ÎgøŠn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB ( bÎ*sù (#rßÍky­  Æèdqä3Å¡øBr'sù Îû ÏNqãç6ø9$# 4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFtƒ ßNöqyJø9$# ÷rr& Ÿ@yèøgs ª!$# £`çlm; WxÎ6y ÇÊÎÈ
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka Telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya[276] (an-nisa; 15).

2.      Hukuman karena minum arak, murtad, merampok dan yang sejenis: saksi harus dua orang laki-laki
#sŒÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& £`èdqä3Å¡øBr'sù >$rã÷èyJÎ/ ÷rr& £`èdqè%Í$sù 7$rã÷èyJÎ/ (#rßÍkô­r&ur ôursŒ 5Aôtã óOä3ZÏiB (#qßJŠÏ%r&ur noy»yg¤±9$# ¬! 4 öNà6Ï9ºsŒ àátãqム¾ÏmÎ/ `tB tb%x. ÚÆÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 `tBur È,­Gtƒ ©!$# @yèøgs ¼ã&©! %[`tøƒxC ÇËÈ
Apabila mereka Telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar. (ath-thalaq : 2)

3.      Melihat hilal bulan Ramadhan:  satu orang saksi laki-laki sudah cukup

B. Bila adanya saksi tersebut menyangkut hak-hak manusia, sebagai berikut:
1.      Hak yang bersangkutan dengan harta atau tujuan harta, misal hutang piutang, jual beli dan rampasan: dua saksi laki-laki, atau satu saksi laki-laki dan dua saksi perrempuan, atau satu saksi laki-laki dan sumpah orang yang mendakwa. Sebagaimana hadist riwayat muslim:
"sesungguhnya Rasulullah telah menghukum dengan seorang saksi laki-laki dan dengan sumpah"

2.      Hak yang bukan harta dan tidak bertujuan kepada harta, sedang hal tersebut biasanya dapat dilihat oleh laki-laki seperti perkawinan, perceraian, habisnya iddah, talak tebus, berwakil, berwasiat, mati. Saksi hal tersebut harus dua orang laki-laki, selain itu tidak diterima.
3.      Sesuatu yang biasanya tidak dilihat oleh laki-laki, hanya yang biasanya dilihat oleh perempuan, seperti beranak, menyusukan, haidh, cacat perempuan, gadis atau tidak, yang kesemua itu hanya dilihat perempuan; saksi harus empat orang perempuan, selain itu tidak diterima.


[1] H.S.A Alhamdani, Risalah Nikah, Pustaka Amani,  Jakarta, 2002, hlm. 68
[2] Nikah fasid yaitu nikah yang tidak memenuhi syarat-syaratnya dan nikah batil yaitu nikah yang tidak memenuhi rukun-rukunnya, sedangkan hukum keduanya adalah sama yaitu tidak sah. Lihat Abdurrahman Al-Jaziry, Kitab Al Fiqh Ala Al-Mazahib Al Arba'ah, Maktabah Al Tijariyah Kubra, Juz 4, hlm. 118
[3] Muhammad Syarif At-Thubani, Mabadi’ Al Fiqhiyyah, Juz 4, PT. At-Ta’lim, Kediri, tth, hlm. 51
[4] Sayyid sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Juz 6 Kairo Maktabah Al-Adab tth hlm. 126
[5] Sayyid sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Juz 6 Kairo Maktabah Al-Adab, tth hlm. 126
[6] H. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Kurnia Esa, Jakarta, 1985, hlm. 397.
[7] Sayyyid Sabiq, Fiqh Sunnah, hlm. 129
[8] Drs. Ahmad Rofik, MA, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998, hlm. 71
[9] Mushannif menerangkan bahwa wali dan saksi harus memenuhi minimal enam kriteria yaitu: islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki dan adil. Lihat, Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi, Fathul Qarib, Daarul Fikri, Surabaya, tth, hlm. 190
[10] H. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Kurnia Esa, Jakarta, 1985, hlm. 511
[11] Zainuddin Ibnu Abdul Aziz Al-Malibary, Isryadul Ibad, terjemah oleh h. Mahrus ali, mutiara ilmu, Surabaya, 1995, hlm. 658
[12] Fiqh Ala Madzahabil Arba’ah jilid 4 hlm. 18
[13] Zainuddin Ibnu Abdul Aziz Al-Malibary bahkan menyatakan bahwa dua orang saksi harus mendengar, memahami dan mengerti perkataan calon suami dan calon istri yang mengadakan akad. Zainuddin Ibnu Abdul Aziz Al-Malibary, Isryadul Ibad, terjemah oleh h. Mahrus ali, mutiara ilmu, Surabaya, 1995, hlm. 658
[14] H.S.A Alhamdani, Risalah Nikah,Pustaka Amani,  Jakarta, 2002, hlm. 68
[15] Drs. Ahmad Rofik, MA, Hukum Islam di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998, hlm. 71
[16] Zainuddin Ibnu Abdul Aziz Al-Malibary, Isryadul Ibad, terjemah oleh h. Mahrus ali, mutiara ilmu, Surabaya, 1995, hlm. 658
[17] Imam Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hlm. 17 jilid 2
[18] ibid
[19] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, juz 2, Semarang, Usaha Keluarga, tth, hlm. 13
[20] Imam Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hlm. 17 jilid 2
[21] H. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Kurnia Esa, Jakarta, 1985, hlm. 511-513
SUAMI SEBAGAI PEMIMPIN KELUARGA

Perjalanan sepasang suami istri dalam mengarungi bahtera pernikahan (berumahtangga) berawal dari ijab-qabul. Setelah itu, yang semua haram bisa menjadi halal, dan sebaliknya yang halal pun bisa menjadi haram. Allah telah menetapkan bahwa ijab-qabul, walau hanya butuh waktu beberapa saat saja dan hanya diucapkan dari beberapa patah kata saja, tapi ternyata bisa menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

Saat ijab-qabul akan dilaksanakan, hadirlah pengantin pria, pengantin wanita, wali nikah, dan saksi, lalu ijab-kabul pun dilaksanakan, kemudian pengantin pria dan wanita itu telah syah sebagai suami-istri. Status keduanya pun berubah, serang pria yang semula hanya kenalan biasa tiba-tiba menjadi suami, seorang gadis yang semula hanya tetangga sebelah rumah tiba-tiba menjadi istri. Orang tua kita-pun yang tadinya hanya sepasang, saat itu juga telah bertambah lagi sepasang, yaitu mertua. Begitu pula keluarga, teman dan tetangga kita pun bertambah banyak seiring dengan beralihnya status kita.

Ketika seorang suami tidak mau sadar bahwa dirinya sudah beristri dan berkeluarga, lalu bersikap seperti seseorang yang belum beristri, hal ini akan jadi masalah. Dia juga punya mertua, punya keluarga baru, itupun harus menjadi bagian yang harus disadari oleh seorang suami. Lalu, setahun, dua tahun atau beberapa tahun kemudian dengan kehendak Allah, sepasang suami istri itu akan punya anak, maka bertambah lagi statusnya menjadi seorang bapak. Ke mertua ia jadi anak, ke istri ia jadi suami, ke anak ia jadi bapak. Bayangkan, begitu banyak status baru yang harus disandangnya. Belum lagi kewajiban dan tanggungjawab yang mesti dipenuhinya. Sungguh tidak mudah menjadi seorang suami, seorang bapak dan  seorang pemimpin rumahtangga bagi seorang pria yang baru belajar berumah tangga. Karenanya, menikah itu tidaklah semudah yang dibayangkan oleh banyak pemuda.

Begitu juga bagi seorang wanita yang menikah, ia akan menyandang status baru menjadi seorang istri. Tentu saja tidak bisa lagi sembarangan kalau sudah menjadi istri, karena memang sudah ada ikatan tersendiri. Status juga bertambah, jadi anak dari mertua, ketika sudah melahirkan seorang anak ia akan menjadi ibu. Demikianlah, Allah telah mengatur sedemikian rupa sehingga dalam berumahtangga seorang suami dan seorang istri, keduanya mempunyai posisi, peran dan fungsi yang berbeda-beda.
Karenanya, andaikata seseorang berumah tangga namun dia tidak siap dan tidak mengerti bagaimana memposisikan dirinya, maka rumah tangganya hanya akan menjadi awal dari datangnya beraneka ragam masalah.

Dalam berumah tangga tidak lagi bisa menuntut emansipasi, karena memang tidak perlu ada emansipasi, yang diperlukan adalah kemauan untuk saling melengkapi. Sehingga bangunan rumahtangga akan tegak dan berdiri kokoh karena adanya prinsip saling melengkapi. Jika seorang suami tidak tahu posisi, kewajiban dan tanggungjawabnya, seorang istri tidak mau tahu kewajiban dan hanya menuntut haknya, anak tidak tahu hak dan kewajibannya, begitu pula mertua tidak tahu posisinya, maka bangunan rumahtangga lambat laun akan retak, roboh dan ambruk.

Seorang suami juga harus sepenuhnya sadar bahwa ia adalah imam dan pemimpin dalam rumah tangga. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an;
"Laki-laki adalah pemimpin kaum wanita, karena Alloh telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka…" (Q.S. An-Nissa [4]: 34).


Seorang pemimpin hanya akan jadi pemimpin jika ada yang dipimpin. Sebagai seorang imam dan pemimpin, tidaklah layak bagi seorang suami merasa lebih segalanya dari yang dipimpin (istri-anak). Ia harus berpikir bagaimana mengendalikan dan mengatur agar bahtera rumah tangganya mampu mengarungi gelombang kehidupan dengan selamat, bahagia dan sejahtera.

Tidak ada salahnya ketika akan menikah kita merenung sejenak, "Apakah saya sudah punya kemampuan atau belum untuk menyelamatkan anak dan istri dalam mengarungi bahtera kehidupan sehingga bisa kembali ke pantai pulang nanti?!". Karena menikah bukan hanya terfokus pada masalah kemampuan memenuhi kebutuhan materi secara berlebih, walau ini juga penting, tapi bukan salah satu yang terpenting. Suami bekerja keras membanting tulang memeras keringat, namun keluarganya dibiarkan tidak terurus, sungguh sangat merugi karena mencari nafkah itu termasuk dalam proses mengendalikan bahtera.

Allah telah mengingatkan kita dalam Firman-Nya;
 "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu…" (Q.S. At Tahriim [66]:6).

Islam telah menggariskan bahwa pemimpin dalam keluarga adalah seorang suami. Meskipun tingkat pendidikan, jabatan dan lain-lain istri lebih unggul, tetap saja pemimpin keluarga adalah suami, bukan istri. Misalkan, istrinya bergelar master lulusan luar negeri sedangkan suaminya lulusan Sarjana dalam negeri, dalam hal kepemimpinan rumah tangga tetap tidak bisa jadi berbalik dengan istri menjadi pemimpin keluarga. Dalam kasus lain, misalkan, di kantornya istri jadi atasan, suami kebetulan stafnya, saat berada di rumah sudah beda urusannya. Seorang suami tetaplah pemimpin bagi keluarganya, bagi istri dan anak-anaknya.
Ketika ijab qabul telah berlangsung, seorang suami harusnya bertekad, "Saya harus mampu memimpin rumah tangga ini mengarungi bahtera hidupan dengan selamat agar seluruh anggota awak kapal dan penumpang bisa selamat sampai tujuan akhir, yaitu surga". Bahkan jikalau dalam kapal ikut penumpang lain, misalkan ada pembantu, ponakan, atau yang lainnya, maka sebagai pemimpin tugasnya sama juga, yaitu harus membawa mereka ke tujuan akhir yang sama, yaitu surga.


Inilah pemimpin ideal, yaitu pemimpin yang bersungguh-sungguh mau memajukan setiap orang yang dipimpinnya. Siapapun orangnya didorong agar menjadi lebih maju. ***




Jadi kalau kita berangan-angan ingin jadi pemimpin jangan memikirkan bawahan, pikirkan saja diri kita dulu. Merubah orang lain tanpa merubah diri sendiri adalah mimpi Mengendalikan orang lain tanpa mengendalikan diri adalah omong kosong. Misalnya ketika sedang rapat kita sombong, berapa banyak potensi yang tidak bisa keluar hanya karena pemimpinannya sombong. Rapat yang dipimpin dengan emosional akan banyak potensi solusi yang tidak dapat keluar karena pemimpinnya emosional. Makanya seorang pemimpin sejati selalu bekerja keras memperbaiki dirinya sebelum sibuk memperbaiki orang lain.

pakah rahasia utama kepemimpinan? Jawabannya adalah : kekuatan terbesar seorang pemimpin bukan dari kekuasaanya, bukan dari kecerdasannya, tapi dari kekuatan pribadinya. Maka jika ingin menjadi pemimpin yang baik, jangan pikirkan orang lain, pikirkan diri sendiri dulu. Tidak akan bisa mengubah orang lain dengan efektif sebelum merubah diri sendiri. Bangunan ini bagus, kokoh, megah karena ada pondasinya. Maka sibuk memikirkan membangun umat, membangun masyarakat, merubah dunia akan menjadi omong kosong kalau tidak diawali dengan diri sendiri.

Hal pertama yang perlu diperhatikan dalam menjadi contoh atau suri tauladan, modalnya harus yakin dengan kebenaran contoh tersebut; karena kalau kita tidak yakin atau ragu-ragu kita tidak dapat menjadi contoh. Hanya orang yang berpengetahuan luas yakin akan ilmunya yang berhasil menjadi contoh.



aka orang-orang yang akan menjadi contoh yang baik adalah orang yang yakin akan kebenaran yang dicontohkannya itu. Orang yang kurang ilmu akan sulit menjadi contoh.

Hal yang kedua adalah; orang itu dapat menjadi contoh kalau ia sudah mengamalkannya, kalau tidak mengamalkannya tidak akan ada ruhnya. Orang yang sibuk memberi contoh tetapi orang itu belum menikmatinya akan menjadi susah.



Hal ketiga adalah; kalau ingin menyuruh/menjadi contoh itu harus sabar, karena sabar itu indah. Karena menyuruh orang lain itu tidak seperti membalikkan tangan. Pemimpin yang tidak punya kesabaran tidak akan dapat memimpin dengan baik. Makanya kalau punya anak harus sabar. Membalikkan hati anak, bukan tugas kita tetapi Allahlah yang melakukannya. Tugas kita adalah meberikan contoh. Kalau belum menurut sekarang, mungkin besok. Kalau pemimpin tidak punya kesabaran tidak akan efektif.

Hal yang keempat adalah; harus ikhlas, ciri orang yang ikhlas itu adalah jarang kecewa. Orang yang ikhlas itu dipuji/dicaci sama saja. Kalau kita bertambah semangat ketika dipuji, dan patah semangat karena dicaci, tidak melakukan karena tidak ada yang memuji itu namanya kurang ikhlas. Kita hanya melakukan saja, mau dipuji atau tidak silakan saja, Allah Maha Melihat. Makanya terus memberi contoh sambil terus berharap diterima Allah amalan kita. Dengan kombinasi keyakinan, yang kita contohkan menjadi bagian dari diri kita, kesabaran yang prima, dan keikhlasan.



Hati itu tidak bisa disentuh kecuali oleh hati juga. Kalau sudah diberi contoh dan tidak ada yang mengikuti, tidak apa-apa karena tidak akan habis pahalanya jika tidak ada yang mengikuti. Dalilnya: "Sekecil apapun perbuatan kembali kepada kita". Lakukan saja. Dan tidak boleh ujub, misalnya; ketika kita sukses dalam memberi contoh, jangan ujub, karena orang lain berubah belum tentu karena contoh kita. Ketika kita memberi contoh di rumah, tetangga mengikuti, orang lain mengikuti, kita tidak boleh ujub karena akan hilang pahalanya. Jangan pernah merasa berjasa. Jangan merasa sudah merubah orang lain, karena yang membolakbalikkan hati adalah hanya Allah. Kalau kita sudah beramal sebaiknya dilupakan saja. Piala sebesar apapun akan kecil artinya, yang paling berharga adalah keikhlasan. Apalah artinya jika kita medapat piala yang akan membuat kita jadi riya.

Rahasia kekuatan pemimpin adalah suri tauladan.

Rasulullah SAW adalah suri tauladan. Ketika Rasul mengajak jihad, beliau langsung ada di barisan paling depan. Bahkan Imam Ali mengatakan kalau pertempuran sudah berkecamuk begitu dashyat maka kami berlindung di balik Rasul. Beliau itu bertempur paling depan,

Ketika Rasul menyuruh orang berakhlak mulia, beliaulah yang akhlaknya paling mulia. Apapun yang beliau katakana kepada umatnya, pasti beliau lakukan. Itulah sebabnya ribuan tahun sampai kini, ribuan kilometer jaraknya, masih tetap kuat pengaruhnya. Kepemimpinan itu adalah pengaruh. Siapa yang pengaruhnya paling kuat dialah yang kepemimpinannya paling kuat.

Jika kita ingin menyelamatkan orang lain harus terlebih dahulu menyelamatkan diri. Bagaimana mungkin menyelamatkan orang lain, kalu diri tidak selamat. Selamatkan diri kita agar punya kemampuan menyelamatkan orang lain. Kita tidak akan dapat menolong orang lain kalau kitanya rusak.



Teori Kepemimpinan


Bismillahirrohmanirrohim,
Duhai Allah yang Maha Menatap, karuniakanlah kepada kami ilmu yang membuat kami dapat mengenal RasulMu, yang membuat kami tetap lurus berjalan di jalanMu. Wahai yangMaha Mendengar, lindungi pertemuan ini dari ilmu dan amal yang menyesatkan. Amin Ya Robbal'alamin.

Saudara-saudaraku Sekalian,
Indonesia dengan hampir 200 juta umat Islam, kalau saja bisa memiliki pemimpin yang sangat tangguh akan menjadi luar biasa. Karena jatuh bangun kita tergantung pada pemimpin. Pemimpin memimpin, pengikut mengikut. Kalau pemimpin sudah tidak bisa memimpin dengan baik, cirinya adalah pengikut tidak mau lagi mengikuti. Para pengikut menduplikasi pemimpinnya. Oleh karena itu kualitas kita tergantung kualitas pimpinan kita. Makin kuat yang memimpin maka makin kuat pula umatnya. Kalau kita lihat kondisi bangsa kita sekarang jangan pesimis, kalau kita tidak bisa memimpin sekarang, mudah-mudahan generasi kita yang akan datang akan melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas tinggi.


Saudara-saudaraku Sekalian,
Apakah pemimpin itu lahir begitu saja? Kalau singa, sudah dilahirkan menjadi raja hutan, tetapi manusia ada yang memiliki bakat menjadi pemimpin, belum tentu dapat memimpin dengan baik kalau tidak disertai dengan ilmu. Menurut analisa di Indonesia, ada jenis pemimpin ulama pesantrenan: dibesarkan di pesantren, ilmu agamanya luas, tapi kelemahannya kata para ahli adalah dalam bidang manajemen, sehingga sulit untuk mengurus sesuatu yang besar. Ada juga yang birokrat: aktif di islam, kemampuan organisasinya bagus tetapi pendalaman agamanya belum mantap. Ada tipe mubaligh yang seperti selebritis: dia ceramahnya bagus, diliput media massa, akhirnya jadi terkenal dimana-mana, dijadikan idola, tetapi kadang-kadang kurang mengakar dalam menggerakkan masyarakat.


Yang kita impikan adalah yang seperti Rasul, dia mumpuni dalam keilmuannya, berkemampuan dalam manajemen, beliau juga punya kemampuan membangun opini di masyarakat .

Dengan dasar "Setiap diantaramu adalah pemimpin", Setiap kepemimpinan akan ditanya oleh Allah. Semua pemimpin termasuk pemimpin rumah tangga tidak terkecuali. Berikut rumus sederhana untuk menjadi pemimpin yang dicintai.


Pemimpin itu bukan yang mengerjakan segalanya sendiri, kalau ia melakukannya sendiri akan gagal ia memimpin. Kalau kita ingin untung sendiri akan sengsara akhirnya, karena kita sering merasa untung jika kita untung sendiri, padahal keuntungan sebenarnya bagi kita adalah jika kita menjadi jalan keuntungan bagi orang lain.


Apakah rahasia utama kepemimpinan? Jawabannya adalah : kekuatan terbesar seorang pemimpin bukan dari kekuasaanya, bukan dari kecerdasannya, tapi dari kekuatan pribadinya. Maka jika ingin menjadi pemimpin yang baik, jangan pikirkan orang lain, pikirkan diri sendiri dulu. Tidak akan bisa mengubah orang lain dengan efektif sebelum merubah diri sendiri. Bangunan ini bagus, kokoh, megah karena ada pondasinya. Maka sibuk memikirkan membangun umat, membangun masyarakat, merubah dunia akan menjadi omong kosong kalau tidak diawali dengan diri sendiri.


Ibu yang ingin anaknya ramah, lembut, pertanyaannya adalah sudah ramah dan lembutkah saya? Jangan menyuruh orang lain kalau belum menyuruh diri sendiri, jangan melarang orang lain sebelum melarang diri. Orang yang tidak cocok antara perbuatan dan perkataan akan runtuh wibawanya. Guru, ibu, bapak atau pemimpin akan runtuh wibawanya kalu tidak cocok. Siapapun kalau tidak serius menjadi contoh akan jatuh wibawanya.

Ada seorang yang mengajarkan ilmu di Daarut Tauhiid mengatakan bahwa visual itu mengambil bagian 50-60 persen, sedang vokal hanya beberapa persen sisanya adalah verbal. Kata-kata seperti ini kecil pengaruhnya, yang berpengaruh itu adalah visual kita. Contohnya nada bicara dalam berkata-kata. Tetapi jika tidak berkata-katapun akan jadi masalah.


Jadi kalau kita berangan-angan ingin jadi pemimpin jangan memikirkan bawahan, pikirkan saja diri kita dulu. Merubah orang lain tanpa merubah diri sendiri adalah mimpi Mengendalikan orang lain tanpa mengendalikan diri adalah omong kosong. Misalnya ketika sedang rapat kita sombong, berapa banyak potensi yang tidak bisa keluar hanya karena pemimpinannya sombong. Rapat yang dipimpin dengan emosional akan banyak potensi solusi yang tidak dapat keluar karena pemimpinnya emosional. Makanya seorang pemimpin sejati selalu bekerja keras memperbaiki dirinya sebelum sibuk memperbaiki orang lain.


Hal pertama yang perlu diperhatikan dalam menjadi contoh atau suri tauladan, modalnya harus yakin dengan kebenaran contoh tersebut; karena kalau kita tidak yakin atau ragu-ragu kita tidak dapat menjadi contoh. Hanya orang yang berpengetahuan luas yakin akan ilmunya yang berhasil menjadi contoh.

Ingatlah rumus 5 S (senyum, salam sapa, santun, sopan). Khusus untuk pelajaran senyum, ternyata jika kita makin tahu ilmu senyum makin nikmat senyum itu. Senyum itu bisa dilihat dari mata. Senyum yang asli, mata itu sedikit redup, karena kalau melotot tidak jadi senyumnya.


Ternyata untuk senyum itu memerlukan 14 otot yang aktif, sedangkan untuk cemberut bisa sampai 32 otot. Akibatnya energi cemberut itu lebih banyak daripada energi senyum. Senyum itu bisa kalau dalam hatinya rindu membahagiakan orang lain. Kalau orang kita ajak senyum maka akan terbawa senyum. Orang yang marah dihadapi dengan senyum insya Allah akan reda. Semakin lengkap ilmu tentang senyum akan makin nikmat senyum kita. Maka orang-orang yang akan menjadi contoh yang baik adalah orang yang yakin akan kebenaran yang dicontohkannya itu. Orang yang kurang ilmu akan sulit menjadi contoh.


Hal yang kedua adalah; orang itu dapat menjadi contoh kalau ia sudah mengamalkannya, kalau tidak mengamalkannya tidak akan ada ruhnya. Orang yang sibuk memberi contoh tetapi orang itu belum menikmatinya akan menjadi susah.

Nabi Muhammad SAW menyuruh sedekah, ditandai dengan setiap orang yang meminta tidak akan ditolaknya. Sedangkan kita menyuruh bersedekah, dalam bersedekah harus berfikir-fikir terlebih dahulu. Nabi Muhammad SAW menyuruh untuk hidup bersahaja dengan rumahnya yang sederhana. Apa yang diucapkan sama dengan yang diperbuat. Dalilnya adalah; "Amat besar kemurkaan Allah apabila ada yang berkata-kata apa yang tidak diperbuatnya".


Hal ketiga adalah; kalau ingin menyuruh/menjadi contoh itu harus sabar, karena sabar itu indah. Karena menyuruh orang lain itu tidak seperti membalikkan tangan. Pemimpin yang tidak punya kesabaran tidak akan dapat memimpin dengan baik. Makanya kalau punya anak harus sabar. Membalikkan hati anak, bukan tugas kita tetapi Allahlah yang melakukannya. Tugas kita adalah meberikan contoh. Kalau belum menurut sekarang, mungkin besok. Kalau pemimpin tidak punya kesabaran tidak akan efektif.


Hal yang keempat adalah; harus ikhlas, ciri orang yang ikhlas itu adalah jarang kecewa. Orang yang ikhlas itu dipuji/dicaci sama saja. Kalau kita bertambah semangat ketika dipuji, dan patah semangat karena dicaci, tidak melakukan karena tidak ada yang memuji itu namanya kurang ikhlas. Kita hanya melakukan saja, mau dipuji atau tidak silakan saja, Allah Maha Melihat. Makanya terus memberi contoh sambil terus berharap diterima Allah amalan kita. Dengan kombinasi keyakinan, yang kita contohkan menjadi bagian dari diri kita, kesabaran yang prima, dan keikhlasan.


Hati itu tidak bisa disentuh kecuali oleh hati juga. Kalau sudah diberi contoh dan tidak ada yang mengikuti, tidak apa-apa karena tidak akan habis pahalanya jika tidak ada yang mengikuti. Dalilnya: "Sekecil apapun perbuatan kembali kepada kita". Lakukan saja. Dan tidak boleh ujub, misalnya; ketika kita sukses dalam memberi contoh, jangan ujub, karena orang lain berubah belum tentu karena contoh kita. Ketika kita memberi contoh di rumah, tetangga mengikuti, orang lain mengikuti, kita tidak boleh ujub karena akan hilang pahalanya. Jangan pernah merasa berjasa. Jangan merasa sudah merubah orang lain, karena yang membolakbalikkan hati adalah hanya Allah. Kalau kita sudah beramal sebaiknya dilupakan saja. Piala sebesar apapun akan kecil artinya, yang paling berharga adalah keikhlasan. Apalah artinya jika kita medapat piala yang akan membuat kita jadi riya.


Tingkatkan diri kita menjadi contoh mulai dari wajah yang senyum, jadikan contoh, sapa kepada siapapun, ucapan salam. Lakukan apa yang kita inginkan orang lain lakukan, baca Qur'an. Kalau ingin anak-anak kurang menonton TV kita harus mencontohkan terlebih dahulu.

Rahasia kekuatan pemimpin adalah suri tauladan. Sebagai contoh, mengapa P4 gagal diterapkan di Indonesia?   Sederhanya sekali jawabannya, yaitu tidak ada contohnya. Kita jadi bingung karena tidak ada yang paling paham tentang P4.


Rasulullah SAW adalah suri tauladan. Ketika Rasul mengajak jihad, beliau langsung ada di barisan paling depan. Bahkan Imam Ali mengatakan kalau pertempuran sudah berkecamuk begitu dashyat maka kami berlindung di balik Rasul. Beliau itu bertempur paling depan, bersedekah seperti angin dan hidup bersahaja. Ketika Rasul menyuruh bertahajud, kakinya sampai bengkak. Ketika Rasul menyuruh shaum perutnya sampai diganjal dengan batu. Ketika Rasul menyuruh orang berakhlak mulia, beliaulah yang akhlaknya paling mulia. Apapun yang beliau katakana kepada umatnya, pasti beliau lakukan. Itulah sebabnya ribuan tahun sampai kini, ribuan kilometer jaraknya, masih tetap kuat pengaruhnya. Kepemimpinan itu adalah pengaruh. Siapa yang pengaruhnya paling kuat dialah yang kepemimpinannya paling kuat.


Jika kita ingin menyelamatkan orang lain harus terlebih dahulu menyelamatkan diri. Bagaimana mungkin menyelamatkan orang lain, kalu diri tidak selamat. Selamatkan diri kita agar punya kemampuan menyelamatkan orang lain. Kita tidak akan dapat menolong orang lain kalau kitanya rusak.

Rahasia lainnya, pemimpin dalam Islam itu adalah pelayan umat. Jadi kalau diilustrasikan lewat piramida, piramidanya seperti piramida terbalik, dan pemimpin adalah yang di bawah. Maka siapapun yang menjadi pemimpin, dia harus mengeluarkan pengorbanan yang paling besar dibanding dengan orang yang dipimpinnya. Pemimpin harus berpikir keras, sekuat-kuatnya untuk memajukan orang yang dipimpinnya. Ini baru pemimpin sukses. Seorang guru yang baik adalah yang membuat murid-muridnya pintar, kalau tidak guru tersebut dianggap tidak bisa mengajar. Orang tua yang sukses adalah orang tua yang mengeksploitir dirinya supaya anaknya lebih baik dari dirinya. Ibu dan Bapak masing-masing memiliki pengalaman dan masa lalu kemudian menikah, ini akan lebih bagus tentunya. Bayangkan: dua potensi, kapasitas, ilmu dan
masa lalu bersatu menjadi anak, seharusnya anak ini menjadi brilian tetapi kadang-kandang kita terlalu sibuk masalah kantor, masalah uang akibatnya anak jadi gagal.


Pemimpin yang sukses adalah yang selalu berpikir menjadi manfaat yang paling besar bagi orang lain. Hal yang pertama adalah bagaimana orang yang kita pimpin jadi ahli ibadah. Sebab kalau yang kita pimpin jauh dari Allah, siapa lagi yang akan menolong. Misal kita punya toko, kita harus berjuang agar karyawan yang ada jadi dekat dengan Allah, sebab kalau mereka dekat dengan Allah, Allah pasti akan menolong. Seorang suami harus berpikir sekuat-kuatnya agar istri dan anak dekat dengan Allah, sebab bisa saja kita tiba-tiba mati. Tetapi kalau dia dekat dengan Allah, Allahlah yang melindungi.  Perlindungan ini jauh dari jangkauan manusia. Seorang suami itu bukan pemberi rezeki, suami itu sama-sama adalah pemakan rezeki.


Jadi ini penting sekali untuk meningkatkan ibadah, sebab pemimpin bukan pemberi uang, pemimpin bukan penolong. Allahlah yang menolong. Kalau yang memimpin durhaka kita yang mengikuti akan ketiban pulungnya. Maka pemimpin yang baik harus berpikir keras bagaimana pengikutnya mendapat ilmu agama, atau dimotivasi untuk ibadah dan sinergi dengan doa.

Kalau kita memimpin toko dengan sepuluh orang karyawan. Semuanya ahli tahajud, shaum, baca Qur'an bayangkan apa yang akan diberikan Allah kepada mereka. Jika kita punya pabrik 1000 orang, bikinlah sistem yang membuat orang bisa shalat berjamaah, bisa shalat tahajud dengan tahajud call. Buat supaya dapat baca Qur'an satu hari satu juz, bisa diharapkan sebulan khatam Al-Qur'an. Selesai kerja keras sinergikan dengan doa di malam hari. Doa ini adalah fasilitas senjata yang jarang kita gunakan belakang ini. Pemimpin harus selalu memperhatikan kualitas ibadah yang dipimpinnya. Tanpa ibadah yang bagus akhlak tidak akan bagus pula.


Hal yang kedua adalah pemimpin baik yang akan sukses adalah yang berpikir keras bagaimana orang-orang yang dipimpinnya bisa menjadi khalifah di dunia ini, pandai, profesional dan kerjanya bagus. Dia korbankan dirinya supaya orang-orang disekelilingnya bertambah pintar. Kebahagiaan kita itu adalah ketika melihat orang lain sukses. Orang yang mengikuti kita jadi pintar karena Allah yang membuatnya pintar, bukan karena kita. Kita beruntung karena terpilih jadi jalannya yaitu belajar kepada kita, bisa saja Allah menggerakkannya belajar kepada orang lain, dan orang lain yang mendapatkan pahalanya.


Kita harus sekuat tenaga membuat orang-orang di sekitar kita pintar, kalau bawahan selalu meminta nasihat dan saran kepada kita. Berarti kita tidak akan maju. Dan kita akan membuat mereka tergantung. Kita sebagai pemimpin harus punya banyak waktu untuk belajar, harus banyak waktu untuk mengup-grade, memperbaiki diri kita, maka berikan ilmu agar mereka maju.

Pimpinan harus berhasil mencari masalah, dia berhasil merumuskan penyelesaian masalah, dan dia berhasil melakukan apa yang dia rumuskan.


Pemimpin selalu membuat orang-orang disekitarnya pintar, selalu menemukan masalah, bisa mencari solusinya. Kita jangan sok pintar mencari solusi sendiri. Jadi bukan pemimpin yang baik jika segalanya dikerjakan sendirian. Akan capai nantinya, pemimpin adalah yang dapat membuat orang bangkit rasa percaya dirinya.

Hal yang ketiga adalah; setiap orang yang kita pimpin dia harus punya kemampuan dakwah, pemimpin yang baik adalah dia harus berfikir bagaimana murid-murid bisa dakwah, anak, istri bisa dakwah. Suplailah ilmu, wawasan Dimanapun kamu berada harus menjadi figur contoh, dakwahkan islam dengan baik.


Misalkan kita punya pabrik dengan 1000 karyawan jadinya akan ada 1000 mubaligh. Akibatnya karena kita jadi pemimpin, orang-orang jadi dekat dengan Allah, jadi profesional, orang-orang semuanya jadi agent of change yang menyebarkan perubahan kepada masyarakatnya, itulah pemimpin sejati, dan itulah yang dilakukan Rasul. Para sahabatnya semua jadi ahli ibadah yang tangguh, jadi pemimpin yang jagoan, profesional dan menyebar menjadi sarana kemuliaan dan martabat bagi umat, inilah pemimpin yang dibutuhkan.


Andaikata presiden di suatu negara seperti ini menjadi suri tauladan, setiap patah katanya, perbuatannya, ibadahnya, profesionalismenya dan ia adalah orang yang benar-benar mengeksploitir dirinya agar rakyatnya menjadi ahli ibadah semuanya. Andaikata sebelum rapat kabinet harus dibacakan ayat-ayat Al-Quran, dan prasyarat jadi calon menteri adalah harus hafal minimal lima juz. Menteri-menteri yang dipilih adalah yang paling kuat ibadahnya, paling profesional dan figur dirinya menjadi suri tauladan. Kehidupannya harus zuhud. Impian ini dapat menjadi kenyataan dengan gampang saja jika Allah
menghendaki. Mulainya adalah dari diri masing-masing.


Targetnya cuma diri dan rumah terlebih dahulu. Apa artinya kantor sukses kalau rumah hancur. Biasanya jatuhnya pemimpin berawal dari rumahnya. Janganlah memikirkan negara yang besar, coba pikirkan negara mini kita dahulu yaitu tubuh kita ini. Kemudian baru mulai membenahi kerajaan rumah kita.

Bonusnya adalah "Barangsiapa yang banyak bertobat, maka Allah akan menghilangkan segala kesedihan hati, melapangkan segala urusan dan Allah akan memberikan rezeki dari tempat yang tidak diduga-duga." Ini akan menjadi penambah semangat bagi kita semua.


Walhamdulillahirrobil'alamin


Nur Khamid


2 komentar: